Ada kebijakan baru dari Mendikbud Nadiem Makarim tentang penggantian UN dan USBN yang perlu diketahui oleh dunia pendidikan di Indonesia.
Pada Rabu, 11 Desember 2019 kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru saja mengadakan pertemuan bersama para Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia. Pada pertemuan yang diadakan di Hotel Bidakara Jakarta ini, Mendikbud memaparkan 4 program kerja baru yang dinamakan “Merdeka Belajar”.
Merdeka Belajar ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia lewat pendidikan. Dan 4 program kerja dalam kebijakan baru ini antara lain tentang Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Memang tahun 2020 akan menjadi tahun terakhir “keberadaan” UN dalam pendidikan Indonesia. Namun, ini bukan berarti tidak ada asesmen sama sekali nih untuk menentukan kelulusan kamu. Mulai 2021, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Penilaian ini menggunakan kemampuan bernalar dalam bahasa (literasi), matematika (numerasi), dan penguatan karakter.
Memang tahun 2020 akan menjadi tahun terakhir “keberadaan” UN dalam pendidikan Indonesia. Namun, ini bukan berarti tidak ada asesmen sama sekali nih untuk menentukan kelulusan kamu. Mulai 2021, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Penilaian ini menggunakan kemampuan bernalar dalam bahasa (literasi), matematika (numerasi), dan penguatan karakter.
Pertimbangan Mendikbud bahwa Materi UN yang terlalu padat, cenderung membuat guru dan siswa hanya menguji penguasaan konten saja, bukan kompetensi penalaran. Selain itu, UN dianggap menjadi beban bagi siswa, guru, bahkan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan sebagai individu. UN ini belum menyentuh aspek karakter siswa, padahal Presiden Jokowi sangat mengedepankan pendidikan karakter.
USBN pun akan diganti menjadi ujian asesmen yang hanya dilaksanakan oleh sekolah. Ini karena Mendikbud menilai USBN telah membatasi keleluasaan sekolah dalam menentukan kelulusan siswa.
Ujian asesmen ini bisa dengan tes tertulis, atau yang sifatnya lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Mendikbud juga berharap guru dan sekolah akan lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Anggaran dana untuk USBN pun bisa dialihkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sektor lain, seperti pengembangan guru dan sekolah.
Sumber diolah dari : https://blog.ruangguru.com/kebijakan-baru-mendikbud-un-dihapuskan