Kemendikbud RI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 tahun depan. Mendikbud juga membeberkan syarat dan panduan dalam pelaksanaan sekolah tatap muka yang diterapkan pada masa pandemi Corona COVID-19.
Keputusan ini melibatkan permufakatan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta pemerintah daerah.
“Pesan yang terpenting di sini adalah, pembelajaran tatap muka artinya bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat di luar yang normal, karena kapasitasnya hanya setengahnya dan tanpa ada aktivitas yang berkerumun lainnya. Dan yang ini makanya monitoring dari dinas (pendidikan), dari Pemda, dari Gugus Tugas (Covid-19) di setiap daerah ini luar biasa pentingnya untuk memastikan protokol ini terjaga,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui kanal Youtube Kemendikbud.
Pada tayangan langsung di Youtube Kemendikbud RI tersebut, Pemerintah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 (Januari 2021), kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, serta tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Ditegaskan oleh Nadiem Makarim, pelaksanaan sekolah tatap muka di berbagai daerah mulai Januari 2021 mendatang harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Mendikbud membeberkan apa saja yang wajib dipenuhi oleh sekolah dan pemerintah daerah/kepala daerah jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka.
Untuk sekolah-sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, setidaknya harus memenuhi poin-poin berikut ini:
- Sanitasi, termasuk toilet bersih dan layak.
- Fasilitas kesehatan.
- Kesiapan menerapkan wajib masker.
- Sarana cuci tangan atau hand sanitizer dan disinfektan.
- Menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh).
- Pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang punya komorbid (penyakit penyerta).
- Persetujuan komite sekolah dan orang tua/wali siswa.
Untuk kepala daerah atau pemerintah daerah yang akan menerapkan sekolah tatap muka wajib mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
- Tingkat risiko penyebaran COVID-19.
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
- Akses terhadap sumber belajar dan kemudahan belajar dari rumah.
- Kondisi psikososial peserta didik.
Tak hanya itu, Medikbud juga mengajukan sejumlah syarat lainnya kepada pemerintah daerah, yakni:
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan satuan pendidikan.
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Kondisi geografis daerah.
Nadiem Makarin mengingatkan pula mengenai pemetaan warga di satuan pendidikan, terutama untuk kategori berikut ini:
- Punya komorbid yang tidak terkontrol.
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman.
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi.
- Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Tulisan ini Diolah dari berbagai sumber